![]() |
| Sumber: pixabay.com |
“Pak, dulu Bujang pas lahir sudah di-aqiqahin belum?” Tanya si Bujang kepada Bapaknya suatu malam.
Bapak tersedak minum kopi. Menatap ke
arah anaknya. “Lhoh, kan mestinya kamu tahu sendiri tho, Le. Lha wong dulu saja kita sering makan mung dua kali sehari. Boro-boro beli
kambing buat aqiqah, buat nglahirin kamu aja bapak sampai pinjem uang ke Lik Leman.”
Ibu juga ikutan menyimak.
“Oh iya. Bujang nyuwun ngapunten, Pak.”
“Maaafin bapak juga ya, Le. Memangnya ada apa tho kok kamu
nanyain masalah aqiqah?”
“Ini, Pak. Bujang kan sekarang sudah kerja.
Sudah ngumpulin uang dari pertama kerja. Nhah, gimana kalau uangnya buat beli
kambing? Bujang ngaqiqahin sendiri. Kan
katanya hukumnya sunah,” usul Bujang.
“Iya sih, Le. Hitung-hitung buat nebus hutang bapak yo, Le, belum sempat ngaqiqahin kamu,” sepakat Bapak.
“Lhoh, lhoh, lhoh, memang boleh ya
ngaqiqahin diri sendiri? Bujang kan sekarang sudah gedhe, apa masih perlu
diaqiqahin? Apa nggak mendingan uangnya disimpan dulu. Sebentar lagi kan hari
raya qurban. Dipakai buat qurban saja nanti uangnya.” Ibu yang dari tadi nyimak
ikut-ikutan memberi usul.
“Oh iya ya, Bu.” Bapak juga sepakat
dengan usulan Ibu. “Bingung juga ya kalau gini mana yang mesti diutamain. Oh
ya, coba kamu ke rumah pak ustadz, Le.
Tanya mana yang mesti diutamain.”
“Oh, njih pun, Pak.” Bujang menurut.
Ehm,
penulis disini tentunya bukan sebagai Pak Ustadz sebagaimana yang dimaksud pada
cerita di atas ya. Penulis juga masih fakir ilmu. Cerita di atas hanya sebagai prolog
yang mungkin bisa mewakili pertanyaan kita selama ini dengan masalah aqiqah. Iya apa iya? Nhah, disini penulis akan
sedikit memaparkan hasil kajian “Dialog Mingguan” di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Kali ini kajian membahas masalah Aqiqah. Bismillah...
Aqiqah bisa diartikan sebagai tebusan atau gadaian. Sama seperti saat kita
meminjam uang ke Pegadaian, pasti ada barang yang kita gadaikan sebagai jaminan
agar dari pihak yang meminjamkan percaya bahwa kita amanah. Begitu juga dengan
aqiqah, ia merupakan gadaian yang menunjukan bahwa orang tua mampu mengemban
amanah atas titipan anak yang dikaruniakan Allah SWT.
Hukum aqiqah sendiri menurut jumhur
ulama adalah sunnah muakadah. Karena Rasulullah SAW pernah melakukannya yaitu
saat mengaqiqahi Hasan dan Husein dengan masing-masing satu ekor kambing. Namun
pada riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah menganjurkan aqiqah dua ekor
kambing atau domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi,
aqiqah hukumnya mubah (diperbolehkan) karena aqiqah (menyembelih kambing saat
kelahiran anak) itu sudah menjadi kebiasaan masyarakat jahiliyah sebelumnya.
Bedanya, pada hukum islam kita tidak diperbolehkan mengoleskan darah binatang
yang disembelih ke kepala bayi sebagaimana yang biasa dilakukan masyarakat
jahiliyah.
Untuk waktu pelaksanaannya
disunnahkan pada hari ke tujuh setelah kelahiran (waktu ini lebih utama). Akan
tetapi merujuk pada perkara sunnah yang berarti jika tidak bisa melakukan
dengan sempurna, maka lakukan semampunya. Jadi jika belum bisa aqiqah pada hari
ke tujuh, boleh dilaksanakan pada hari ke empat belas, ke dua puluh satu, dan
seterusnya. Bahkan tidak ada larangan untuk aqiqah ketika sudah dewasa. Tapi
perlu diingat, semakin lama akan semakin berkurang nilai keutamaannya. Jadi
jika saat ini kita mempunyai uang untuk membeli kambing sedangkan sebentar lagi
hari raya qurban, maka berqurban lebih diutamakan karena pahalanya lebih besar.
Untuk pembagian daging aqiqah sama
seperti daging qurban; 1/3 dibagikan masih mentah, 1/3 dibagikan setelah
dimasak, dan 1/3 boleh kita simpan untuk keluarga. Jadi tidak ada dalil yang
menyatakan bahwa pengaqiqah tidak boleh memakan daging aqiqahnya sendiri.
Eits, selain aqiqah, ada beberapa
perkara sunnah yang bisa kita amalkan saat menyambut kelahiran si jabang bayi,
yaitu:
1.
Mengumandangkan adzan di
telinga kanan dan iqomat di telinga kiri si bayi. Hal ini untuk memastikan
bahwa suara yang pertama kali di dengar si bayi ketika sudah lahir adalah
lafadz Allah. Bahkan sangat dianjurkan bagi ibu-ibu yang sedang hamil untuk
sering membacakan Al-Qur-an untuk jabang bayi yang sedang dikandungnya.
2.
Melakukan tahniik (imunisasi secara islam) yang
dilakukan oleh seorang bapak dengan mengambil sebiji kurma kemudian dikulum
dimulutnya dan disuapkan ke bayi yang baru lahir secukupnya. Air liur orang tua
mempunyai kandungan untuk melawan bakteri bagi sang bayi.
3.
Mencukur rambut bayi dan
menyedekahkannya dengan emas atau perak seberat rambut yang dicukur. Namun
sedekah ini juga bisa dilakukan berupa uang.
4.
Memberi nama yang baik
untuk sang bayi. Nama bisa mewakili doa dan pengharapan orang tua terhadap bayi
kelak. Nama yang baik adalah nama yang mengandung nama Allah (Abdullah,
Abdurrahman, Abdul Rasyid), nama yang mengandung nama Rasulullah (Muhammad atau
Ahmad), nama yang mengandung nama-nama nabi (Yusuf, Ilyas, Ibrahim), nama yang
mengandung nama sahabat nabi (Abu Bakar, Umar, Ali), dan nama yang diambil dari
Al-Qur’an yang memiliki arti baik.
Nhah,
yang terakhir sambut si bayi dengan kecupan hangat seorang ayah dan ibu. Semoga
kelak anak tersebut bisa menjadi anak yang sholeh/sholehah yang bisa menegakan
panji-panji islam di puncak kejayaan. InsyaAllah.
Jakarta
(Tulisan ini merupakan catatan penulis setelah mengikuti kajian rutin di kantor)

Komentar
Posting Komentar