Menyambut Kelahiran Anak Dengan Aqiqah

Sumber: pixabay.com


“Pak, dulu Bujang pas lahir sudah di-aqiqahin belum?” Tanya si Bujang kepada Bapaknya suatu malam.
Bapak tersedak minum kopi. Menatap ke arah anaknya. “Lhoh, kan mestinya kamu tahu sendiri tho, Le. Lha wong dulu saja kita sering makan mung dua kali sehari. Boro-boro beli kambing buat aqiqah, buat nglahirin kamu aja bapak sampai pinjem uang ke Lik Leman.” Ibu juga ikutan menyimak.
“Oh iya. Bujang nyuwun ngapunten, Pak.”
“Maaafin bapak juga ya, Le. Memangnya ada apa tho kok kamu nanyain masalah aqiqah?”
 “Ini, Pak. Bujang kan sekarang sudah kerja. Sudah ngumpulin uang dari pertama kerja. Nhah, gimana kalau uangnya buat beli kambing?  Bujang ngaqiqahin sendiri. Kan katanya hukumnya sunah,” usul Bujang.
“Iya sih, Le. Hitung-hitung buat nebus hutang bapak yo, Le, belum sempat ngaqiqahin kamu,” sepakat Bapak.
“Lhoh, lhoh, lhoh, memang boleh ya ngaqiqahin diri sendiri? Bujang kan sekarang sudah gedhe, apa masih perlu diaqiqahin? Apa nggak mendingan uangnya disimpan dulu. Sebentar lagi kan hari raya qurban. Dipakai buat qurban saja nanti uangnya.” Ibu yang dari tadi nyimak ikut-ikutan memberi usul.
“Oh iya ya, Bu.” Bapak juga sepakat dengan usulan Ibu. “Bingung juga ya kalau gini mana yang mesti diutamain. Oh ya, coba kamu ke rumah pak ustadz, Le. Tanya mana yang mesti diutamain.”
“Oh, njih pun, Pak.” Bujang menurut.
Ehm, penulis disini tentunya bukan sebagai Pak Ustadz sebagaimana yang dimaksud pada cerita di atas ya. Penulis juga masih fakir ilmu. Cerita di atas hanya sebagai prolog yang mungkin bisa mewakili pertanyaan kita selama ini dengan masalah aqiqah. Iya apa iya? Nhah, disini penulis akan sedikit memaparkan hasil kajian “Dialog Mingguan” di Masjid Istiqlal, Jakarta. Kali ini kajian membahas masalah Aqiqah. Bismillah...
Aqiqah bisa diartikan sebagai  tebusan atau gadaian. Sama seperti saat kita meminjam uang ke Pegadaian, pasti ada barang yang kita gadaikan sebagai jaminan agar dari pihak yang meminjamkan percaya bahwa kita amanah. Begitu juga dengan aqiqah, ia merupakan gadaian yang menunjukan bahwa orang tua mampu mengemban amanah atas titipan anak yang dikaruniakan Allah SWT.
Hukum aqiqah sendiri menurut jumhur ulama adalah sunnah muakadah. Karena Rasulullah SAW pernah melakukannya yaitu saat mengaqiqahi Hasan dan Husein dengan masing-masing satu ekor kambing. Namun pada riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah menganjurkan aqiqah dua ekor kambing atau domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, aqiqah hukumnya mubah (diperbolehkan) karena aqiqah (menyembelih kambing saat kelahiran anak) itu sudah menjadi kebiasaan masyarakat jahiliyah sebelumnya. Bedanya, pada hukum islam kita tidak diperbolehkan mengoleskan darah binatang yang disembelih ke kepala bayi sebagaimana yang biasa dilakukan masyarakat jahiliyah.
Untuk waktu pelaksanaannya disunnahkan pada hari ke tujuh setelah kelahiran (waktu ini lebih utama). Akan tetapi merujuk pada perkara sunnah yang berarti jika tidak bisa melakukan dengan sempurna, maka lakukan semampunya. Jadi jika belum bisa aqiqah pada hari ke tujuh, boleh dilaksanakan pada hari ke empat belas, ke dua puluh satu, dan seterusnya. Bahkan tidak ada larangan untuk aqiqah ketika sudah dewasa. Tapi perlu diingat, semakin lama akan semakin berkurang nilai keutamaannya. Jadi jika saat ini kita mempunyai uang untuk membeli kambing sedangkan sebentar lagi hari raya qurban, maka berqurban lebih diutamakan karena pahalanya lebih besar.
Untuk pembagian daging aqiqah sama seperti daging qurban; 1/3 dibagikan masih mentah, 1/3 dibagikan setelah dimasak, dan 1/3 boleh kita simpan untuk keluarga. Jadi tidak ada dalil yang menyatakan bahwa pengaqiqah tidak boleh memakan daging aqiqahnya sendiri.
Eits, selain aqiqah, ada beberapa perkara sunnah yang bisa kita amalkan saat menyambut kelahiran si jabang bayi, yaitu:
1.    Mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri si bayi. Hal ini untuk memastikan bahwa suara yang pertama kali di dengar si bayi ketika sudah lahir adalah lafadz Allah. Bahkan sangat dianjurkan bagi ibu-ibu yang sedang hamil untuk sering membacakan Al-Qur-an untuk jabang bayi yang sedang dikandungnya.
2.    Melakukan tahniik (imunisasi secara islam) yang dilakukan oleh seorang bapak dengan mengambil sebiji kurma kemudian dikulum dimulutnya dan disuapkan ke bayi yang baru lahir secukupnya. Air liur orang tua mempunyai kandungan untuk melawan bakteri bagi sang bayi.
3.    Mencukur rambut bayi dan menyedekahkannya dengan emas atau perak seberat rambut yang dicukur. Namun sedekah ini juga bisa dilakukan berupa uang.
4.    Memberi nama yang baik untuk sang bayi. Nama bisa mewakili doa dan pengharapan orang tua terhadap bayi kelak. Nama yang baik adalah nama yang mengandung nama Allah (Abdullah, Abdurrahman, Abdul Rasyid), nama yang mengandung nama Rasulullah (Muhammad atau Ahmad), nama yang mengandung nama-nama nabi (Yusuf, Ilyas, Ibrahim), nama yang mengandung nama sahabat nabi (Abu Bakar, Umar, Ali), dan nama yang diambil dari Al-Qur’an yang memiliki arti baik.
Nhah, yang terakhir sambut si bayi dengan kecupan hangat seorang ayah dan ibu. Semoga kelak anak tersebut bisa menjadi anak yang sholeh/sholehah yang bisa menegakan panji-panji islam di puncak kejayaan. InsyaAllah.

Jakarta
(Tulisan ini merupakan catatan penulis setelah mengikuti kajian rutin di kantor)

Komentar